
Masjid Jogokariyan adalah salah satu masjid yang ada di Kota Yogyakarta. Dimana Masjid Jogokariyan merupakan salah satu masjid bersejarah dan percontohan manajemen kemakmuran masjid Nasional yang terletak di Jl. Jogokariyan No. 36, Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Masjid ini didirikan pada tahun 1966 dan resmi dibuka pada 1967 oleh para tokoh masyarakat Kampung Jogokariyan. Nama Jogokariyan ini diambil dari nama kampung yang memiliki nilai historis sebagai pemukiman prajurit Keraton Yogyakarta (Prajurit Jogokaryo).
Kenapa masjid ini bisa menjadi masjid percontohan dalam hal administrasi?. Hal ini karena Masjid Jogokariyan memanajemen keuangan dengan sistem Saldo Infaq Nol. Dalam hal ini takmir masjid berprinsip bahwa dana dari jamaah harus disalurkan kembali secara produktif untuk kepentingan umat (bantuan sosial, kesehatan, pendidikan) sehingga infaq tidak “diendapkan” di rekening.
Takmir berpandangan bahwa membiarkan saldo kas mengendap hingga puluhan atau ratusan juta rupiah justru menunjukkan pelayanan yang belum optimal, karena infaq yang diberikan adalah sebuah amanah bagi takmir agar dimanfaatkan untuk kemakmuran masjid sehingga orang yang berinfaq akan segera mendapatkan pahalanya. Kas masjid ditargetkan senilai Rp0 di akhir periode/bulan setelah seluruh kebutuhan operasional dan program pelayanan sosial terpenuhi.
Adanya transparansi laporan keuangan yang diumumkan secara terbuka setiap pekan melalui papan pengumuman, media sosial, dan buletin Jumat. Laporan mencakup penerimaan serta rincian penggunaan dana secara mendetail menjadikan masjid ini tidak pernah kekurangan dana untuk memakmurkan masjid.
Pengeluaran direncanakan secara proaktif. Jika kas menumpuk, takmir akan membuat program sosial baru, seperti renovasi rumah warga, bantuan modal usaha, atau beasiswa pendidikan.
Bagi warga kurang mampu, masjid menyediakan fasilitas pencairan beras gratis berbasis kartu khusus agar kebutuhan pokok keluarga prasejahtera selalu terpenuhi tanpa merasa terintimidasi.
Masjid juga bekerja sama dengan tenaga medis lokal untuk menyediakan layanan kesehatan gratis dan pengoperasian ambulans 24 jam bagi warga yang membutuhkan.
Rumah warga yang tidak layak huni direnovasi menggunakan dana zakat, infaq, dan sedekah (ZIS). Selain itu, terdapat program pinjaman modal usaha berbasis syariah (tanpa bunga/pinalti) untuk membebaskan warga dari jeratan rentenir.
Anak-anak dari keluarga tidak mampu diberikan bantuan biaya sekolah hingga jenjang perguruan tinggi guna memastikan tidak ada anak di kawasan sekitar yang putus sekolah.
Sebelum warga meminta bantuan ke pihak luar, takmir memastikan bahwa masjid menjadi tempat pertama yang menyelesaikan permasalahan keuangan, kesehatan, maupun sosial warga sekitar.
